CIANJUR-Diduga karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, Badan
Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur masih sepi
pengaduan. Padahal, BPSK sebagai lembaga pengaduan konsumen di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur tersebut sudah terbentuk sejak
empat bulan silam.
Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho mengatakan, sepinya
pengaduan yang belum masuk ke pihaknya adalah masih banyak masyarakat
Cianjur belum tahu keberadaan BPSK yang bertugas memproses persoalan
sengketa konsumen.
“Saat ini, kami memang masih terus melakukan sosialisasi tentang
keberadaan BPSK agar semakin banyak masyarakat yang tahu bahwa ada
lembaga yang melindungi para konsumen ketika merasa dirugikan,” ujar
Judi ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/2) kemarin.
Selain sosialisasi keberadaan BPSK, kata Judi, pihaknya rutin
mensosialisasikan tugas serta kewenangan BPSK. Pasalnya, dikhawatirkan
akan membuat masyarakat kebingungan untuk mengadukan sengketa konsumen.
Dikatakan Judi, sebagai badan baru yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden (Kepres), beberapa kewenangang BPSK dalam kewenangannya
menyelesaikan persoalan sengketa konsumen dengan jalan mediasi,
arbitrase dan konsultasi.
“Itu yang menjadi pokok penanganan sengketa konsumen,” papar Judi. Dalam
kurun waktu empat bulan sejak berdiri itu, tercatat, BPSK Cianjur baru
menerima satu pengaduan dan dua konsultasi. Itu pun, untuk pengaduan
yang sudah tercatat, hingga kini belum bisa ditindaklanjuti. Pasalnya,
sang pengadu tidak datang kembali ketika diminta untuk melengkapi
berkas.
Minimnya pengaduan masyarakat itu, diakui Judi, menjadi tantangan
tersendiri bagi pihaknya untuk terus berusaha maksimal memberikan
pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya pun kini tengah berbenah salah
satunya adalah menambah personil.
“Saat ini personel BPSK-nya sudah terbentuk, tinggal pegawai
sekretariatnya yang belum. Kita sudah usulkan itu, beruntung sekarang
masih bisa tertangani,” tutup Judi. (ruh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar