Selasa, 10 Maret 2015

BPSK Cianjur Sesalkan Jasa Pengiriman Uang

CIANJUR-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur, menyesalkan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pelayanan pengiriman uang dari luar negeri dari salah satu perusahaan jasa transfer kerap merugikan.
Meski begitu hingga saat ini belum ada satupun warga yang melaporkan secara resmi terkait hal tersebut. "Memang kami belum menerima pengaduan yang mengeluhkan persoalan jasa pengiriman uang sejak berdiri tiga bulan yang lalu. Namun hal itu bukan berarti tidak terjadi di Kabupaten Cianjur," kata Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho, kemarin.
Pihaknya menilai, persoalan pengiriman uang TKI masuk kategori cidera janji. "Tapi kami tetap menunggu dulu pengaduan dan laporan, dan akan kita bantu untuk penyelesaian sengketanya dan itu membutuhkan pembuktian yang otentik," ungkapnya.
Menurutnya, setidaknya ada tiga cara penyelesaian jika ada TKI atau keluarganya yang mengadukan pelayanan kantor jasa pengiriman uang. Hal itu disesuaikan pilihan pengadu yang memilih BPSK Kabupaten Cianjur sebagai tempat penyelesaian sengketa. Ketiga cara itu, yakni konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
"Pengadu memilih salah satu cara penyelesaian atas aduannya. Pada prinsipnya dasar penyelesaian kami itu berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur itu.(net/nag)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOAL UTS KEWIRAUSAHAAN II SMT VII

UJIAN TENGAH SEMESTER (U T S) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (F EB I) UNIVERSITAS SURYAKANCANA TAHUN AKADEMIK 20 22 -202 3   Mata...