Rabu, 09 September 2015
PERPUSTAKAAN PEKERJA: Bahasa Jurnalistik
PERPUSTAKAAN PEKERJA: Bahasa Jurnalistik: Pengarang : Abdul Chaer Penerbit : Rineka Cipta No : SPPT-0320-DP-0513 SINOPSIS BUKU - Bahasa Jurnalistik : Panduan Praktis Penul...
Selasa, 10 Maret 2015
BPSK Cianjur Sesalkan Jasa Pengiriman Uang
CIANJUR-Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur, menyesalkan banyaknya keluhan dari masyarakat terkait pelayanan pengiriman uang dari luar negeri dari salah satu perusahaan jasa transfer kerap merugikan.
Meski begitu hingga saat ini belum ada satupun warga yang melaporkan secara resmi terkait hal tersebut. "Memang kami belum menerima pengaduan yang mengeluhkan persoalan jasa pengiriman uang sejak berdiri tiga bulan yang lalu. Namun hal itu bukan berarti tidak terjadi di Kabupaten Cianjur," kata Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho, kemarin.
Pihaknya menilai, persoalan pengiriman uang TKI masuk kategori cidera janji. "Tapi kami tetap menunggu dulu pengaduan dan laporan, dan akan kita bantu untuk penyelesaian sengketanya dan itu membutuhkan pembuktian yang otentik," ungkapnya.
Menurutnya, setidaknya ada tiga cara penyelesaian jika ada TKI atau keluarganya yang mengadukan pelayanan kantor jasa pengiriman uang. Hal itu disesuaikan pilihan pengadu yang memilih BPSK Kabupaten Cianjur sebagai tempat penyelesaian sengketa. Ketiga cara itu, yakni konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
"Pengadu memilih salah satu cara penyelesaian atas aduannya. Pada prinsipnya dasar penyelesaian kami itu berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur itu.(net/nag)
Meski begitu hingga saat ini belum ada satupun warga yang melaporkan secara resmi terkait hal tersebut. "Memang kami belum menerima pengaduan yang mengeluhkan persoalan jasa pengiriman uang sejak berdiri tiga bulan yang lalu. Namun hal itu bukan berarti tidak terjadi di Kabupaten Cianjur," kata Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho, kemarin.
Pihaknya menilai, persoalan pengiriman uang TKI masuk kategori cidera janji. "Tapi kami tetap menunggu dulu pengaduan dan laporan, dan akan kita bantu untuk penyelesaian sengketanya dan itu membutuhkan pembuktian yang otentik," ungkapnya.
Menurutnya, setidaknya ada tiga cara penyelesaian jika ada TKI atau keluarganya yang mengadukan pelayanan kantor jasa pengiriman uang. Hal itu disesuaikan pilihan pengadu yang memilih BPSK Kabupaten Cianjur sebagai tempat penyelesaian sengketa. Ketiga cara itu, yakni konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
"Pengadu memilih salah satu cara penyelesaian atas aduannya. Pada prinsipnya dasar penyelesaian kami itu berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur itu.(net/nag)
MES Cianjur Seminar Ekonomi Syariah dan Raker
![]() |
Suasana Seminar MES Cianjur |
Hadir sebagai pembicara pada seminar yakni, Sekretaris Umum Badan Pengurus Harian MES Jawa Barat Arif Budiraharja, Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Cianjur Kasmiri, Ketua Komisi II DPRD Cianjur Teguh Agung NM, Pimpinan Cabang BJB Syariah Cianjur Agus dan Pelaku Usaha Hotel Syariah Puncak Cipanas. Seminar dimoderatori oleh Irfan Jamil.
Arif Budiraharja mengatakan, pihaknya berusaha lebih mengoptimalkan lagi keberadaan MES Jawa Barat, berikut program kerja yang menyentuh dengan pelaksanaan ekonomi syariah. “Kita terus mensosialisasikan kegiatan ekonomi syariah di berbagai level, seperti pada sosialisasi cara transaksi yang Islami pada sejumlah pedagang tradisional di Bandung,” kata Arif.
Kasmiri lebih menyoal masalah pelaksanaan ekonomi syariah pada tatanan pelaksanaan seperti pengadaan produk-produk halal yang sudah diakui oleh dunia. “Semua negara seperti halnya Thailand sudah memberlakukan produk halal jauh-jauh hari, padahal negara ini mayoritas bukan penganut Islam, maka kita yang mayoritas seharusnya lebih dulu untuk bersaing di pasar internasional dalam pemberlakuakn produk halal ini,” ujarnya, seraya rumah potong hewan dan berbagai macam makanan halal juga harus berlabelisasi dan proses menuju halal.
Ketua Komisi II DPRD Cianjur, Teguh Agung menyebutkan, tatanan ekonomi syariah bisa disandingkan dengan adanya Perda Gerbang Marhamah tahun 2006. Maka seharusnya Cianjur sudah harus menguasai perbankan konvensional untuk menjadi syariah.
“Di Cianjur banyak slogan ke Islaman, tapi substansi tidak jelas, padahal ada gerbang marhamah, maka harus dibuat regulasi Perda Ekonomi Syariah di tiap kecamatan, posisi MES harus menggandeng pemerintah, dewan dan stakeholder lainya, kemasan MES juga harus menarik, para pedagang pasar harus jadi sasaran sosialisasi, terus pengusaha juga harus didekati, Insya Allah pada tahun 2020 Cianjur memiliki konsef ekonomi syariah secara meluas,” paparnya.
Agus lebih menyoroti keberadaan perbankan syariah di Indonesia, khususnya di Kabupaten Cianjur. Perbankan syariah yang mulai muncul ramai tahun 2000, sudah jadi alternatif bagi para nasabah muslim. “Meski begitu saya miris, tercatat hanya 10 persen yang bertransaksi diperbankan syariah, dan sisanya 90 persen memilih konvensional dan itu adalah saudara-saudara kita,” ungkapnya seraya terus berinovasi apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. “Perbankan syariah salah satu upaya berjihad, dan adanya MES bisa bersosialisasi lagi,” ungkapnya.(*/nag)
BPSK Masih Sepi Aduan
CIANJUR-Diduga karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, Badan
Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur masih sepi
pengaduan. Padahal, BPSK sebagai lembaga pengaduan konsumen di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur tersebut sudah terbentuk sejak
empat bulan silam.
Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho mengatakan, sepinya pengaduan yang belum masuk ke pihaknya adalah masih banyak masyarakat Cianjur belum tahu keberadaan BPSK yang bertugas memproses persoalan sengketa konsumen.
“Saat ini, kami memang masih terus melakukan sosialisasi tentang keberadaan BPSK agar semakin banyak masyarakat yang tahu bahwa ada lembaga yang melindungi para konsumen ketika merasa dirugikan,” ujar Judi ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/2) kemarin.
Selain sosialisasi keberadaan BPSK, kata Judi, pihaknya rutin mensosialisasikan tugas serta kewenangan BPSK. Pasalnya, dikhawatirkan akan membuat masyarakat kebingungan untuk mengadukan sengketa konsumen.
Dikatakan Judi, sebagai badan baru yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres), beberapa kewenangang BPSK dalam kewenangannya menyelesaikan persoalan sengketa konsumen dengan jalan mediasi, arbitrase dan konsultasi.
“Itu yang menjadi pokok penanganan sengketa konsumen,” papar Judi. Dalam kurun waktu empat bulan sejak berdiri itu, tercatat, BPSK Cianjur baru menerima satu pengaduan dan dua konsultasi. Itu pun, untuk pengaduan yang sudah tercatat, hingga kini belum bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, sang pengadu tidak datang kembali ketika diminta untuk melengkapi berkas.
Minimnya pengaduan masyarakat itu, diakui Judi, menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya untuk terus berusaha maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya pun kini tengah berbenah salah satunya adalah menambah personil.
“Saat ini personel BPSK-nya sudah terbentuk, tinggal pegawai sekretariatnya yang belum. Kita sudah usulkan itu, beruntung sekarang masih bisa tertangani,” tutup Judi. (ruh)
Ketua BPSK Kabupaten Cianjur, Judi Adi Nugroho mengatakan, sepinya pengaduan yang belum masuk ke pihaknya adalah masih banyak masyarakat Cianjur belum tahu keberadaan BPSK yang bertugas memproses persoalan sengketa konsumen.
“Saat ini, kami memang masih terus melakukan sosialisasi tentang keberadaan BPSK agar semakin banyak masyarakat yang tahu bahwa ada lembaga yang melindungi para konsumen ketika merasa dirugikan,” ujar Judi ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/2) kemarin.
Selain sosialisasi keberadaan BPSK, kata Judi, pihaknya rutin mensosialisasikan tugas serta kewenangan BPSK. Pasalnya, dikhawatirkan akan membuat masyarakat kebingungan untuk mengadukan sengketa konsumen.
Dikatakan Judi, sebagai badan baru yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres), beberapa kewenangang BPSK dalam kewenangannya menyelesaikan persoalan sengketa konsumen dengan jalan mediasi, arbitrase dan konsultasi.
“Itu yang menjadi pokok penanganan sengketa konsumen,” papar Judi. Dalam kurun waktu empat bulan sejak berdiri itu, tercatat, BPSK Cianjur baru menerima satu pengaduan dan dua konsultasi. Itu pun, untuk pengaduan yang sudah tercatat, hingga kini belum bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, sang pengadu tidak datang kembali ketika diminta untuk melengkapi berkas.
Minimnya pengaduan masyarakat itu, diakui Judi, menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya untuk terus berusaha maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya pun kini tengah berbenah salah satunya adalah menambah personil.
“Saat ini personel BPSK-nya sudah terbentuk, tinggal pegawai sekretariatnya yang belum. Kita sudah usulkan itu, beruntung sekarang masih bisa tertangani,” tutup Judi. (ruh)
Langganan:
Postingan (Atom)
SOAL UTS KEWIRAUSAHAAN II SMT VII
UJIAN TENGAH SEMESTER (U T S) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (F EB I) UNIVERSITAS SURYAKANCANA TAHUN AKADEMIK 20 22 -202 3 Mata...
-
Cinta Terlarang Kau kan slalu tersimpan di Hatiku...Meski ragamu tak dapat ku miliki... Jiwaku ‘kan slalu bersamamu...Meski kau tercipta buk...