UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
UNIVERSITAS SURYAKANCANA TAHUN
AKADEMIK 2021-2022
Mata Kuliah : HUKUM BISNIS ISLAM
Semester/Kelas : V (Lima) D
Prodi : Ekonomi
Syari’ah
Waktu : 18.40 – 20.00 WIB
Hari/Tanggal : Jumat, 4 November 2022
Dosen : Dr. Nanang Rustandi
PETUNJUK SOAL
1. Mulailah dengan baca Basmallah.
2. Jawablah berdasarkan pemahaman masing-masing dan tidak kerjasama.
3. Kerjakan secara Daring di word, tulisa nama, NIM dan semester.
SOAL
1. Dalam
melakukan transaksi dan kerjasama (akad) ekonomi pasti tidak terlepas dari
adanya ikatan hukum di dalamnya, di Indonesia hukum yang digunakan adalah hukum
ekonomi konvensional dan hukum Islam.
a. Coba terangkan yang dimaksud Hukum dan Bisnis?
b. Juga jelaskan definisi Hukum Bisnis Konvensional
(HBK) dan Hukum Bisnis Islam (HBI)?
c. Jelaskan pula persamaan dan perbedaan antara HBK
dan HBI?
2. Sandaran
hukum melakukan kerjasama dalam HBK dan HBI tentunya ada hukum positif dan
hukum positif Islam.
a. Tulis pandangan ulama Fiqih dan Ilmu Ushul Fiqih tentang prinsip pokok HBI?
b. Sebutkan model akad dan jenis
transaksi yang dibolehkan dalam bisnis Islam, karakteristik dan bentuk akadnya?
c. Sebutkan model akad dan jenis transaksi yang
diharamkan dalam bisnis Islam, karakteristik dan bentuk akadnya?
3. Dalam prakteknya
transaksi tidak terlepas dari sebuah ikatan hukum dan banyak dijalankan dalam
kegiatan ekonomi baik secara makro maupun mikro.
a. Buat satu contoh transaksi HBK?
b. Dan satu contoh transaksi
HBI?
c. Buatkan contoh pula
bentuk ikatan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) dua usaha baik secara
konvensional maupun secara syariah?
--------------- SELAMAT MENGERJAKAN --------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar