Kamis, 27 Februari 2014

PERAN JURNALIS DI MASA DEMOKRASI

Oleh : Nanang Rustandi[1]

PASCA keran kebebasan di era demokrasi dibuka tahun 1998, berbagai sarana komunikasi media bermunculan bak jamur di pagi hari. Hampir semua orang ingin membuat perusahaan media, baik penyiaran televisi, radio maupun koran atau majalah. Orang bisa membuat koran tanpa harus menempuh perizinan berbelit seperti pada era orde baru Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP). Dengan bermodalkan keberanian dan dana yang cukup siapapun bisa membuat koran, apalagi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengisyaratkan bahwa pendirian sebuah penerbitan tanpa harus ada SIUP. Maka tak heran pasca UU tersebut diundangkan lebih dari 1.000 surat kabar, baik nasional, wilayah maupun lokal bermunculan. Namun dalam perjalanannya, tidak semua perusahaan penerbitan tersebut bisa bertahan, hampir setiap hari penerbitan silih berganti pulang dan datang. Dibalik kebebasan penerbitan itu pula berimbas pada kualitas dan kuantitas seorang penulis (journalis), termasuk organisasi wadah berkumpul para wartawan pun bermunculan (diluar PWI, AJI, dan IJTI). Sama halnya dengan perusahaan penerbitan keberadaan wartawanpun sangat beragam, bahkan saking banyak wartawan setiap narasumber tak bisa membandingkan mana wartawan yang biasa menulis dan memiliki media eksis serta manapula yang tidak, bahkan ada kesan setiap wartawan sama. Karena saking banyak serta sulit membedakan akhirnya nama wartawan dimata masyarakat kebanyakan sama, bisa menulis dan mengobok-obok berbagai persoalan, baik sosial, ekonomi, hukum, pendidikan, pemerintahan termasuk soal korupsi. Wartawan pun disegani, meski ada pula yang memanfaatkan kehebatan wartawan dengan cara memeras yang ujung-ujungnya duit (UUD). Pada akhirnya masyarakat pun mencap, bahwa setiap wartawan suka memeras, kondisi ini jadi fenomena miris dan menyedihkan. Padahal secara umum hampir di setiap lembaga maupun perusahaan ‘oknum’ pasti ada. Berbagai label nama pada wartawanpun muncul seperti wartawan tanpa surat kabar (WTS), Bodrek, Bodong dan sebutan lainnya.
Menyikapi kebebasan pers pada era demokrasi, saya juga mengambil catatan mantan Ketua PWI Periode 1998-2003 dan 2003-2008 Tarman Azzam. Menurutnya, dalam dunia pers di Indonesia muncul sikap arogansi sebagai komunitas pers yang benar-benar terkesan betapa sangat bebasnya  pers Indonesia, melebihi kebebasan pers liberal di Amerika sekalipun. Kebebasan pers di Indonesia kiranya melebihi kabebasan pers di Eropa Barat, Australia, Jepang dan sebagainya. Begitu bebas dan merdeka pers kita hingga muncullah media massa, terutama pada lingkungan media cetak, yang tidak jelas status perusahaan, alamat maupun pengasuhnya isinya kadang, bahkan, hanya berisi fitnah, balas dendam, pornografi serta sekedar memenuhi kepentingan sesaat politik maupun ekonomi, sehingga menuai tudingan kepada pers Indonesia sebagai pers kabablasan.
Pada perjalanannya kondisi tersebut sangat berimbas pada fungsi dan tugas pokok jurnalis seperti yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Wartawan pun seolah sudah jauh keluar dari aturan yang dimilikinya, meski tak semua seperti itu. KEJ sendiri mengisyaratkan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wartawan dilarang memeras, menulis tendensius, menuruti emosi penulis (pendapat pribadi wartawan), selalu melakukan check and recheck, asas praduga tak bersalah, mencantumkan cover the said (tidak sepihak), memberikan hak jawab. Pada KEJ Pasal 4 juga tercantum bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Maka kalau semua tahapan itu dilakukan, nilai berita akan sangat berbobot dan tak akan merugikan narasumber, apalagi berujung pada proses hukum yang akan sangat merugikan. Pemberitaan yang diharapkan terutama sikap-sikap kritis terhadap institusi baik pemerintahan maupun lembaga manapun akan berjalan tanpa harus ada rasa takut, kontrol sosial akan sangat berarti, peduli pada kaum miskin, pengawasan pada penyaluran program-program pemerintah harus terus dilakukan. Tulisan kritis konstruktif itu pun dijamin oleh UU Pers yaitu sebagai kemerdekaan dan kebebasan pers seperti tertuang dalam Pasal 2 UU No 40 tahun 1999, yaitu “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Fungsi Pers sendiri sesuai UU tersebut ada enam diantaranya, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Maka pendek kata, seiring dengan bertumbuhnya demokrasi di Indonesia, pers harus mampu mempergunakan ruang kemerdekaan dan kebebasannya yang dijamin oleh hukum (undang-undang) dengan mengimplementasikan perannya tersebut. Dengan demikian, pers pun dapat menjadi watch dog  atau pemberi peringatan dini terhadap penyelenggaraan negara. Dan disinilah kemudian semakin terasa betapa pentingnya arti kemerdekaan dan kebebasan pers itu.



-------------------------------
)* Tulisan ini disampaikan pada Diskusi Publik Jurnalistik “Menyikapi Peran Fungsi Jurnalis Di Masa Demokrasi” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Rabu 26 Oktober 2011.


[1] Penulis adalah wartawan Harian Pagi Radar Cianjur (Jawa Pos Grup) yang juga Inisiator Cianjur Social Responbility (CSR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SOAL UTS KEWIRAUSAHAAN II SMT VII

UJIAN TENGAH SEMESTER (U T S) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (F EB I) UNIVERSITAS SURYAKANCANA TAHUN AKADEMIK 20 22 -202 3   Mata...