![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzQF53SfIA0hL-eH8b0GFEkjrfIM2xv9LDDLdlNyF5JBsXUv3m7EFpRem6rzzAvOVy_JO0YassspOdsGWea3wr6RzdtkhUQ1B0loEfVDfNoQxfGeb8Sy_qYs8krSl4H7p-AZe_RDh_S6w/s400/WhatsApp+Image+2019-03-27+at+10.15.38.jpeg) |
Koordinator LLDIKTI Wilayah IV Jabar-Banten, Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd
|
PASIR GEDE-Lagi-lagi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur jadi tuan rumah penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Kementerian Ristekdikti Tahun 2019 pada tanggal 27 sampai 28 Maret 2019.
Bimtek di Aula Fakultas Hukum (FH) Unsur ini diikuti oleh perguruan tinggi yang berada di wilayah Bogor, Cianjur, Sukabumi, Bekasi dan Depok. Bimtek dibuka langsung oleh Koordinator LLDIKTI Wilayah IV Jabar-Banten, Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd dan Kasubag Kelembagaan Tarya Sutaryo S.Sos.
Hadir dari Unsur Wakil Rektor I Dr Hj Iis Ristiani, WR 2 Hj Mia Amalia, MH, WR 3 Dr Anita Kamila, MH, Ketua LPPM Dr dr Hj Trini Handayani, Dekan FH Dr Hj Henny Nuraeni, MH. Adapun narasumber seperti Rektor Itenas Dr Imam Aschuri, MT, Dr Ujang Suratno M.Si, dan lainnya.q
WR 1 Unsur Dr Hj Iis Ristiani sebagai tuan rumah sangat menyambut baik peserta Bimtek yang sangat penting ini. “Kami mendapat kehormatan sebagai tuan rumah acara ini dengan tangan sangat terbuka dan mudah-mudahan acara ini sangat bermanfaat,” katanya.
Sambutan Kasubag Kelembagaan LLDIKTI IV Jabat Tarya Sutaryo S.Sos menyebutkan Bimtek untuk menyamakan persepsi dan tata kelola penyusunan Statuta PTS. Agar sesuai dengan aturan hukum, ketentuan hukum dan UU yang berlaku.
“Nanti diharapkan mampu menyusun tri dharma dan etika sesuai sasaran dan harapan PT yang dianggap masih belum berjalan, agar PTS mampu menyusun statuta yang baik,” ungkapnya.
Koordinator LLDIKTI Wilayah IV Jabar-Banten, Prof. Dr. Uman Suherman AS, M.Pd dalam sambutanya mengungkapkan bahwa diharapkan seluruh PTS di wilayah Bogor dan sekitarnya mampu menyusun Statuta PTS yang sesuai aturan yang berlaku. “Biar semua sesuai aturan, jangan sampai satu PT menggunakan statuta sendiri, tapi juga harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Guru Besar UPI ini.
Selain itu harus ada kesamaan pemahaman oleh penyelenggara dan pengelola, pemberi izin dan pengguna jasa. “Semua harus sinergis,” tambahnya.(tim)